Keterangan: Pinjaman Hari Raya adalah Pinjaman yang bertujuan memenuhi kebutuhan hari raya keagamaan ( Paska, Natal Idul Fitri, Iduk Adha, nyepi, Imlek, Waisak)
Aturan Setor: - Produk ini dapat diambil oleh anggota CU Likku Aba
- Pinjaman wajib disimpan dalam rekening simpanan hari raya
- Jangka waktu pinjaman maksimal 24 bulan
- Apabila pinjaman hari raya belum pernah diangsur tiga bulan berturut-turut maka pinjaman hari raya dibatalkan ( tutup rekening)
Aturan Balas Jasa: - Balas Jasa Pinjaman (BJP) 0.73% menurun
- Balas jasa pinjaman dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi pasar
- Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus
Aturan Lain: - Plafon pinjaman minimal Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) dan maksimal Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah )
- Jasa pelayanan 0.5% dari pencairan
- Pinjaman ini tidak tergabung dalam jalinan