Produk dan Pelayanan

Menampilkan Produk dan Pelayanan
Simpanan WINNI

Simpanan WINNI

Keterangan:

WINNI adalah tabungan membangun kekayaan/modal anggota.

Aturan Setor:
  1. Bagi anggota yang hanya menyimpan dan tidak meminjam selama tiga bulan berturut-turut setelah melunaskan pinjaman terdahulu, hanya boleh menyetor simpanan WINNI Rp. 5.000/bulan.
  2. Bagi anggota yang telah memiliki Simpanan WINNI diatas Rp.100.000.000, -wajib meminjam minimal 25% dari Simpanan Winni.
  3. Bagi anggota yang telah memiliki WINNI di atas Rp. 100.000.000; maka bunga simpanannya disetor ke Ballang.
  4. Saldo minimal Rp.1.000.000,-.
  5. Simpanan dengan uang tunai per bulan, minimal Rp. 10.000 dan maksimal Rp. 500.000,00.
Aturan Tarik:
  1. WINNI secara otomatis dijadikan sebagai jaminan pinjaman, yang tidak dapat ditarik sebelum melunasi pinjaman kecuali untuk pembayaran pinjaman.
Aturan Balas Jasa:
  1. BJS Winni  adalah :
  2. 10%/thn jika menyetor Rp. 10.000 ke atas
  3. 8%/thn jika menabung kurang dari Rp.10.000
  4. 5% /thn Jika tidak menabung pada bulan bersangkutan
  5. 2%/thn  Jika ada penarikan pada bln bersangkutan
  6. 0% /thn jika saldo dibawah Rp. 1.000.000
  7. Balas Jasa Simpanan dibukukan setiap akhir bulan
  8. Cara menghitung Balas Jasa Simpanan: Saldo simpanan x % bunga x lama hari mengendap : 365
  9. BJS dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar.
  10. Perubahan atas BJS ditetapkan melalui SK pengurus
Aturan Lain:
  1. Saldo minimal Rp.1.000.000,-.
  2. Simpanan dengan uang tunai per bulan, minimal Rp. 10.000 dan maksimal Rp. 500.000,00.
  3. Simpanan lewat pinjaman maksimal Rp. 5.000.000
  4. Diasuransikan melalui JALINAN (Jaminan Perlindungan) Puskopdit BKCU Kalimantan.
Simpanan Balang

Simpanan Balang

Keterangan:

BALLANG adalah simpanan bunga harian yang tujuannya untuk mengamankan uang pemenuhan kebutuhan sehari-hari (belanja harian).Tabungan ini diperuntukan bagi semua anggota Credit Union Likku Aba 

Aturan Setor:
  1. Dapat disetor dan ditarik kapan saja pada jam kantor
Aturan Tarik:
  1. Dapat disetor dan ditarik kapan saja pada jam kantor
Aturan Balas Jasa:
  1. Balas Jasa Simpanan 3% per tahun dan dapat berubah sewaktu-waktu.
  2. Balas Jasa Simpanan dibukukan setiap akhir bulan.
  3. Cara menghitung balas jasa simpanan : Saldo simpanan x % Bunga x lama hari mengendap : 365
  4. BJS dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar.
  5. Perubahan atas BJS ditetapkan melalui SK pengurus.

 

Aturan Lain:
  1. Penabung adalah anggota CU Likku Aba
  2. Dapat disetor dan ditarik kapan saja pada jam kantor
  3. Simpanan pertama minimal Rp 25.000.
  4. Simpanan ini tidak dilindungi JALINAN
Simpanan Pendidikan

Simpanan Pendidikan

Keterangan:

Simpanan Pendidikan adalah Simpanan yang bertujuan untuk persiapan pendidikan atau sebagai jaminan pinjamn pendidikan.

Aturan Setor:
  1. setoran minimal Rp 1.000
  2. Penyetoran Simpanan Pendidikan boleh lebih dari satu kali dalam sebulan.
Aturan Tarik:
  1. Penarikan dapat dilakukan pada saat jatuh tempo sesuai kontrak
  2. Penarikan tidak dapat dilakukan jika masih memiliki pinjaman pendidikan
  3. Jika terjadi penarikan sebelum waktunya dikenakan pinalti 3% dari saldo 
    terakhir saat penarikan, dan rekening Simpanan Pendidikan ditutup, kecuali 
    yang bersangkutan meninggal dunia
Aturan Balas Jasa:
  1. Bjs simpanan pendidikan 7% p.a.jika memiliki pinjaman pendidikan dan tida mengangsur  maka BJS  menjadi 2% p.a
  2. Balas Jasa Simpanan dibukukan setiap akhir bulan
  3. Cara menghitung Balas Jasa Simpanan: Saldo simpanan x % bunga x lama 
    hari mengendap : 365
  4. BJS dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar. .
  5. Perubahan atas BJS ditetapkan melalui SK pengurus
Aturan Lain:
  1. penabung simpanan pendidikan bagi anggota dewasa atau anak yang berusia sejak nol tahun(terhitung sejak lahir)
  2. membuka rekening wajib lewat pinjaman pendidikan
  3. saldo minimal Rp.25.000
  4. Jangka waktu minimal 6 bulan
  5. Biaya penutupan Simpanan Pendidikan Rp 10.000,00.
  6. Biaya penggantian buku karena hilang atau rusak, Rp. 10.000
SIMPANAN PERUMAHAN

SIMPANAN PERUMAHAN

Keterangan:

Simpanan Perumahan adalah simpanan yang bertujuan untuk membangun rumah 
atau membeli rumah, atau sebagai jaminan pinjaman perumahan.

Aturan Setor:
  1. . Membuka rekening awal simpanan perumahan dapat melalui: 
    1) Setoran awal Rp.500.000,- tanpa melakukan pinjaman perumahan. 
  2. 2) Melakukan pinjaman perumahan yang langsung ditabung kembali kedalam 
    simpanan perumahan. 
  3. 3) Apabila melakukan pinjaman perumahan dan dananya langsung dibawa 
    pulang, maka dapat mengalihkan simpanan WINNI ke simpanan perumahan 
    minimal 40% dari jumlah pinjaman yang dicairkan
  4. Saldo minimal Rp. 500.000,-
  5. Setoran bulanan sesuai kontrak. Minimal Kontrak Rp. 100.000/bulan
Aturan Tarik:
  1. Penyetoran Simpanan Perumahan boleh lebih dari satu kali dalam sebulan.
  2. Penarikan simpanan dilakukan pada saat jatuh tempo
  3. Jika terjadi penarikan sebelum jatuh tempo, maka dikenakan penalti 3% dari 
    saldo terakhir saat penarikan dan rekening ditutup, kecuali yang bersangkutan 
    meninggal duni
Aturan Balas Jasa:
  1. BJS Perumahan 4% p.a. Jika memiliki pinjaman perumahan dan tidak 
    mengangsur maka BJS menjadi 0,1% p.a.
  2. Cara menghitung Balas Jasa Simpanan: Saldo simpanan x % bunga x lama hari 
    mengendap : 365
  3. BJS dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar
  4. Perubahan atas BJS ditetapkan melalui SK pengurus.
Aturan Lain:
  1. Jangka waktu minmal 2 ( dua ) tahun
  2. Apabila melakukan Pinjaman Perumahan yang dananya langsung disimpan 
    pada simpanan perumanan tetapi belum pernah diangsur tiga bulan berturutturut maka Pinjaman Perumahan dan simpanan Perumahannya dibatalkan (tutup 
    rekening)
  3. Bunga dibukukan setiap akhir bulan
  4. Biaya penutupan Simpanan Perumahan Rp 10.000,00
  5. Biaya penggantian buku karena hilang atau rusak, Rp. 10.000,-
Simpanan Hari Raya

Simpanan Hari Raya

Keterangan:

Simpanan Hari Raya adalah simpanan yang bertujuan mempersiapkan dana untuk 
mensyukuri perayaan hari raya keagamaan (Paskah, Natal, Idul Fitri, Idul Adha, Nyepi, Imlek dan Waisak).

Aturan Setor:
  1. Simpanan wajib melalui Pinjaman Hari Raya
  2. Setoran awal minimal Rp 500.000,-
Aturan Tarik:
  1. Jangka waktu simpanan maksimal 2 Tahun. Apabila simpanan tidak ditarik maka 
    saldo simpanan akan dipindahkan ke rekening simpanan BALLANG dan saldo 
    Simpanan Hari Raya maksimal Rp. 50.000,
  2. Jika dalam jangka waktu maksimal satu tahun tidak melakukan pinjaman Hari 
    Raya maka rekening simpanan hari raya akan ditutup dan saldo simpanan akan 
    dipindahkan ke rekening simpanan lainnya.
  3. Simpanan dapat ditarik apabila pinjaman Hari Raya telah lunas. Apabila ingin 
    melakukan penarikan simpanan tetapi saldo pinjaman masih ada maka pinjaman 
    harus dilunasi terlebih dahulu
  4. Apabila penarikan simpanan dilakukan diluar hari raya yang ditentukan, maka 
    akan dikenakan pinalty 3% dari jumlah simpanan yang
Aturan Balas Jasa:
  1. Balas Jasa Simpanan 5% p.a. Apabila pinjaman hari raya tidak diangsur dalam 
    bulan berjalan, maka BJS 0,1% p.a.
  2. Balas Jasa Simpanan dibayarkan setiap bulan yang dihitung berdasarkan saldo 
    harian
  3. Cara menghitung Balas Jasa Simpanan: Saldo simpanan x % bunga x lama hari 
    mengendap : 365
  4. BJS dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar.
  5. Perubahan atas BJS ditetapkan melalui SK pengurus.
Aturan Lain:
  1. Produk ini dapat diambil oleh anggota CU Likku Aba
  2. Setoran bulanan sesuai dengan kemampuan anggota
  3. Apabila pinjaman hari raya belum pernah diangsur tiga bulan berturut-turut maka 
    Pinjaman hari raya dan simpanan hari raya-nya dibatalkan (tutup rekening)
  4. . Biaya penggantian Buku karena hilang atau rusak, Rp.10.000
  5. Tidak dilindungi oleh Jalinan
  6. Biaya tutup rekening dikenakan biaya administrasi Rp.10.000
Simpanan Pensiunan

Simpanan Pensiunan

Keterangan:

Pensiun adalah simpanan anggota yang bertujuan untuk mempersiapkan dana 
pensiun.

Aturan Setor:
  1. Setoran awal minimal Rp 30.000,00
  2. Setoran bulanan sesuai dengan kontrak awal
  3. Jika menyetor kurang dari kontrak awal dikenakan bunga 4% p.a.
  4.  
Aturan Tarik:
  1. Apabila penarikan dilakukan sebelum jatuh tempo akan dikenai pinalty 4% dari 
    saldo simpanan terakhir
Aturan Balas Jasa:
  1. Balas Jasa Simpanan 7% p.a
  2. Balas Jasa Simpanan dibayarkan setiap bulan yang dihitung berdasarkan 
    saldo harian
  3. Cara menghitung Balas Jasa Simpanan: Saldo simpanan x % bunga x lama 
    hari mengendap : 365
  4. BJS dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar
Aturan Lain:
  1. Produk ini dapat diambil oleh anggota CU Likku Aba.
  2. Simpanan melalui pinjaman kapitalisasi tidak dapat ditarik sebelum pinjaman 
    lunas
  3. Simpanan memiliki jangka waktu minimal 5 tahun
  4. Biaya penggantian Buku karena hilang atau rusak, Rp.10.000
  5. Tidak dilindungi oleh Jalinan
  6. Perubahan atas BJS ditetapkan melalui SK pengurus
SIMPANAN KENDARAAN

SIMPANAN KENDARAAN

Keterangan:

Simpanan Kendaraan adalah simpanan yang bertujuan untuk membeli kendaraan 
(sepeda motor atau mobil).

Aturan Setor:

a. Membuka rekening awal simpanan kendaraan dapat melalui: 
1)Setoran awal Rp.500.000,- tanpa melakukan pinjaman kendaraan.

 2)Melakukan pinjaman kendaraan yang langsung ditabung kembali kedalam 
simpanan kendaraan. 

3)Apabila melakukan pinjaman kendaraan dan dananya langsung digunakan 
untuk membeli kendaraan, maka dapat mengalihkan simpanan WINNI ke 
simpanan kendaraan minimal 40% dari jumlah pinjaman yang dicairkan.

  1. Saldo minimal Rp.500.000,
  2. Setoran bulanan sesuai kontrak. Minimal kontrak Rp.100.000/bulan
  3. Penyetoran Simpanan Kendaraan boleh lebih dari satu kali dalam sebulan
Aturan Tarik:
  1. Apabila melakukan Pinjaman kendaraan yang dananya langsung disimpan pada 
    simpanan kendaraan tetapi belum pernah diangsur tiga bulan berturut-turut maka 
    Pinjaman kendaraan dan simpanan kendaraannya dibatalkan (tutup rekening).
  2. Penarikan dilakukan pada saat jatuh tempo
  3. Jika terjadi penarikan sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan penalti 3% 
    dari saldo simpanan terakhir
Aturan Balas Jasa:
  1. BJS simpanan kendaraan 6% p.a. Jika memiliki pinjaman kendaraan dan tidak 
    mengangsur maka BJS menjadi 0,1% p.a
  2. Bunga dibukukan setiap akhir bulan
  3. Cara menghitung Balas Jasa Simpanan: Saldo simpanan x % bunga x lama hari 
    mengendap : 365
  4. BJS dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar
  5. Perubahan atas BJS ditetapkan melalui SK pengurus.
Aturan Lain:
  1. Jangka waktu minimal 2 ( dua) tahun
  2. Biaya penutupan Simpanan kendaraan Rp 10.000,00.
  3. Biaya penggantian buku karena hilang atau rusak, Rp. 10.000,
Simpanan Darurat

Simpanan Darurat

Keterangan:

Simpanan Dana Darurat adalah simpanan yang bertujuan untuk mempersiapkan 
kondisi darurat atau masa sulit

Aturan Setor:
  1. Setoran awal Rp100.000,
  2. . Saldo minimal Rp100.000.
  3. Penyetoran Simpanan Dana Darurat boleh lebih dari satu kali dalam sebulan.
  4.  
Aturan Tarik:
  1. Penarikan dapat dilakukan apabila mengalami kondisi darurat atau masa sulit, seperti sakit, mengalami musibah kebakaran, kehilangan pekerjaan, keluarga 
    batih sakit atau meninggal, dan gagal panen atau usaha
  2. Jika terjadi penarikan tidak sesuai dengan kondisi darurat dikenakan pinalti 3% 
    dari saldo simpanan terakhir
Aturan Balas Jasa:
  1. BJS Simpanan Darurat 5,5% p.a
  2. . Cara menghitung Balas Jasa Simpanan: Saldo simpanan x % bunga x lama hari 
    mengendap : 365
  3. BJS dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar.
  4. .Perubahan atas BJS ditetapkan melalui SK pengurus.
Aturan Lain:
  1. Produk ini dapat diambil oleh anggota CU Likku Aba
  2. Bunga dibukukan setiap akhir bulan
  3. .Biaya penutupan Simpanan Darurat Rp 10.000,00
  4. .Biaya penggantian buku karena hilang atau rusak, Rp. 10.000,-
PINJAMAN KAPITALISASI

PINJAMAN KAPITALISASI

Keterangan:

1. PINJAMAN MENAMBAH SIMPANAN. Tujuan: Membangun kebiasaan menabung dan memperbesar tabungan 
menuju kebebasan finansial.

Aturan Setor:
  1. Plafon pinjaman menambah simpanan anggota baru minimal Rp. 2.000.000, maksimal Rp 20.000.000,00
  2. Plafon pinjaman menambah simpanan ke-2 dan seterusnya maksimal Rp. 5.000.000,-. ( Lima juta rupiah )
  3. Bagi anggota yang melakukan Pinjaman menambah simpanan namun 
    menunggak sampai pada bulan ke-2, dilunasi dari simpanan yang 
    bersangkutan
  4. Bila pinjaman tidak diangsur sesuai tanggal jatuh tempo, dilakukan 
    pemotongan langsung dari Simpanan membangun kekayaan (WINNI) untuk 
    membayar angsuran, bunga dan Administrasi keterlambatan angsuran
Aturan Balas Jasa:
  1. Balas Jasa Pinjaman (BJP) 1,75% menurun.
  2. Balas Jasa Pinjaman dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi Pasar.
  3. Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus
Aturan Lain:
  1. Jasa pelayanan 1% dari pencairan
  2. Pinjaman menambah simpanan bulan pertama bagi anggota baru belum 
    dilindungi JALINAN PUSKOPDIT BKCU Kalimantan