Selamat datang di website Credit Union Likku Aba

Menampilkan Produk dan Pelayanan

Simpanan Non Saham

Simpanan Balang

Keterangan

BALLANG adalah simpanan bunga harian yang tujuannya untuk mengamankan uang pemenuhan kebutuhan sehari-hari (belanja harian).Tabungan ini diperuntukan bagi semua anggota Credit Union Likku Aba 

Aturan Setor
  1. Dapat disetor dan ditarik kapan saja pada jam kantor
Aturan Tarik
  1. Dapat disetor dan ditarik kapan saja pada jam kantor
Aturan Balas Jasa
  1. Balas Jasa Simpanan 1% per tahun dan dapat berubah sewaktu-waktu.
  2. Balas Jasa Simpanan dibukukan setiap akhir bulan.
  3. Cara menghitung balas jasa simpanan : Saldo simpanan x % Bunga x lama hari mengendap : 365
  4. BJS dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar.
  5. Perubahan atas BJS ditetapkan melalui SK pengurus.

 

Aturan Lain
  1. Penabung adalah anggota CU Likku Aba
  2. Dapat disetor dan ditarik kapan saja pada jam kantor
  3. Simpanan pertama minimal Rp 25.000.
  4. Simpanan ini tidak dilindungi JALINAN
Simpanan Non Saham

Simpanan Darurat

Keterangan

Simpanan Dana Darurat adalah simpanan yang bertujuan untuk mempersiapkan 
kondisi darurat atau masa sulit

Aturan Setor
  1. Setoran awal Rp100.000,
  2. . Saldo minimal Rp100.000.
  3. Penyetoran Simpanan Dana Darurat boleh lebih dari satu kali dalam sebulan.
  4.  
Aturan Tarik
  1. Penarikan dapat dilakukan apabila mengalami kondisi darurat atau masa sulit, seperti sakit, mengalami musibah kebakaran, kehilangan pekerjaan, keluarga 
    batih sakit atau meninggal, dan gagal panen atau usaha
  2. Jika terjadi penarikan tidak sesuai dengan kondisi darurat dikenakan pinalti 3% 
    dari saldo simpanan terakhir
Aturan Balas Jasa
  1. BJS Simpanan Darurat 5,5% p.a
  2. . Cara menghitung Balas Jasa Simpanan: Saldo simpanan x % bunga x lama hari 
    mengendap : 365
  3. BJS dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar.
  4. .Perubahan atas BJS ditetapkan melalui SK pengurus.
Aturan Lain
  1. Produk ini dapat diambil oleh anggota CU Likku Aba
  2. Bunga dibukukan setiap akhir bulan
  3. .Biaya penutupan Simpanan Darurat Rp 10.000,00
  4. .Biaya penggantian buku karena hilang atau rusak, Rp. 10.000,-
Simpanan Non Saham

Simpanan Hari Raya

Keterangan

Simpanan Hari Raya adalah simpanan yang bertujuan mempersiapkan dana untuk 
mensyukuri perayaan hari raya keagamaan (Paskah, Natal, Idul Fitri, Idul Adha, Nyepi, Imlek dan Waisak).

Aturan Setor
  1. Simpanan wajib melalui Pinjaman Hari Raya
  2. Setoran awal minimal Rp 500.000,-
Aturan Tarik
  1. Jangka waktu simpanan maksimal 2 Tahun. Apabila simpanan tidak ditarik maka 
    saldo simpanan akan dipindahkan ke rekening simpanan BALLANG dan saldo 
    Simpanan Hari Raya maksimal Rp. 50.000,
  2. Jika dalam jangka waktu maksimal satu tahun tidak melakukan pinjaman Hari 
    Raya maka rekening simpanan hari raya akan ditutup dan saldo simpanan akan 
    dipindahkan ke rekening simpanan lainnya.
  3. Simpanan dapat ditarik apabila pinjaman Hari Raya telah lunas. Apabila ingin 
    melakukan penarikan simpanan tetapi saldo pinjaman masih ada maka pinjaman 
    harus dilunasi terlebih dahulu
  4. Apabila penarikan simpanan dilakukan diluar hari raya yang ditentukan, maka 
    akan dikenakan pinalty 3% dari jumlah simpanan yang
Aturan Balas Jasa
  1. Balas Jasa Simpanan 5% p.a. Apabila pinjaman hari raya tidak diangsur dalam 
    bulan berjalan, maka BJS 0,1% p.a.
  2. Balas Jasa Simpanan dibayarkan setiap bulan yang dihitung berdasarkan saldo 
    harian
  3. Cara menghitung Balas Jasa Simpanan: Saldo simpanan x % bunga x lama hari 
    mengendap : 365
  4. BJS dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar.
  5. Perubahan atas BJS ditetapkan melalui SK pengurus.
Aturan Lain
  1. Produk ini dapat diambil oleh anggota CU Likku Aba
  2. Setoran bulanan sesuai dengan kemampuan anggota
  3. Apabila pinjaman hari raya belum pernah diangsur tiga bulan berturut-turut maka 
    Pinjaman hari raya dan simpanan hari raya-nya dibatalkan (tutup rekening)
  4. . Biaya penggantian Buku karena hilang atau rusak, Rp.10.000
  5. Tidak dilindungi oleh Jalinan
  6. Biaya tutup rekening dikenakan biaya administrasi Rp.10.000
Simpanan Non Saham

SIMPANAN KENDARAAN

Keterangan

Simpanan Kendaraan adalah simpanan yang bertujuan untuk membeli kendaraan 
(sepeda motor atau mobil).

Aturan Setor

a. Membuka rekening awal simpanan kendaraan dapat melalui: 
1)Setoran awal Rp.500.000,- tanpa melakukan pinjaman kendaraan.

 2)Melakukan pinjaman kendaraan yang langsung ditabung kembali kedalam 
simpanan kendaraan. 

3)Apabila melakukan pinjaman kendaraan dan dananya langsung digunakan 
untuk membeli kendaraan, maka dapat mengalihkan simpanan WINNI ke 
simpanan kendaraan minimal 40% dari jumlah pinjaman yang dicairkan.

  1. Saldo minimal Rp.500.000,
  2. Setoran bulanan Minimal  Rp.100.000/bulan
  3. Penyetoran Simpanan Kendaraan boleh lebih dari satu kali dalam sebulan
Aturan Tarik
  1. Apabila melakukan Pinjaman kendaraan yang dananya langsung disimpan pada 
    simpanan kendaraan tetapi belum pernah diangsur tiga bulan berturut-turut maka 
    Pinjaman kendaraan dan simpanan kendaraannya dibatalkan (tutup rekening).
  2. Penarikan tidak dapat di lakukan jika masih memiliki pinjaman Kendaraan
Aturan Balas Jasa
  1. BJS simpanan kendaraan 2% p.a. Jika memiliki pinjaman kendaraan dan tidak 
    mengangsur maka BJS menjadi 0,1% p.a
  2. Jika menyetor kurang dari setoran minimal BJP 1% p.a
  3. Bunga dibukukan setiap akhir bulan
  4. Cara menghitung Balas Jasa Simpanan: Saldo simpanan x % bunga x lama hari 
    mengendap : 365
  5. BJS dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar
  6. Perubahan atas BJS ditetapkan melalui SK pengurus.
Aturan Lain
  1. Biaya penutupan Simpanan kendaraan Rp 10.000,00.
  2. Biaya penggantian buku karena hilang atau rusak, Rp. 10.000,
Simpanan Non Saham

Simpanan Kendaraan

Keterangan

Pinjaman Kendaraan tujuannya adalah untuk membeli Motor & Mobil

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

1. Jika memiliki simpanan kendaraan minimal 40% dari jumlah pinjaman yang dicairkan maka BJP 0,83% menurun. Jika saldo simpanan kendaraan tidak mencapai 40% dari pinjaman yang dicairkan, maka BJP 1% menurun. 

2. Balas Jasa Pinjaman dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi Pasar. Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus. 

3. Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus. 

Aturan Lain

1. Barang jaminan berupa BPKB Kendaraan yang dibeli. 

2. Pembelian kendaraan bekas diatas roda empat dengan usia pakai maksimal 5 tahun yang dihitung dari tahun pembuatan  

3. Pembelian kendaraan roda dua dan empat hanya untuk yang baru. 

4. Lama pengembalian Pinjaman dengan ketentuan berikut: 

1). Untuk kendaraan roda dua maksimal 36 bulan. 

2). Untuk kendaraan roda empat maksimal 60 bulan. 

3). Untuk kendaraan bekas diatas roda empat, maksimal 36 bulan. 

Simpanan Non Saham

Simpanan Pendidikan

Keterangan

Simpanan Pendidikan adalah Simpanan yang bertujuan untuk persiapan pendidikan atau sebagai jaminan pinjamn pendidikan.

Aturan Setor
  1. setoran minimal Rp 1.000
  2. Penyetoran Simpanan Pendidikan boleh lebih dari satu kali dalam sebulan.
Aturan Tarik
  1. Penarikan tidak dapat dilakukan jika masih memiliki pinjaman pendidikan
Aturan Balas Jasa
  1. BJS simpanan pendidikan 3% p.a.Jika memiliki pinjaman pendidikan dan tidak mengangsur  maka BJS  menjadi 0,1% p.a
  2. Jika menyetor kurang dari setoran minimal maka BJS menjadi 2% p.a
  3. Balas Jasa Simpanan dibukukan setiap akhir bulan
  4. Cara menghitung Balas Jasa Simpanan: Saldo simpanan x % bunga x lama 
    hari mengendap : 365
  5. BJS dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar. .
  6. Perubahan atas BJS ditetapkan melalui SK pengurus
Aturan Lain
  1. penabung simpanan pendidikan bagi anggota dewasa atau anak yang berusia sejak nol tahun(terhitung sejak lahir)
  2. membuka rekening wajib lewat pinjaman pendidikan
  3. saldo minimal Rp.25.000
  4. Biaya penutupan Simpanan Pendidikan Rp 10.000,00.
  5. Biaya penggantian buku karena hilang atau rusak, Rp. 10.000
Simpanan Non Saham

SIMPANAN PENSIUN STAF

Simpanan Non Saham

Simpanan Pensiunan

Keterangan

Simpanan Pensiun adalah simpanan anggota yang bertujuan untuk mempersiapkan dana 
pensiun.

Aturan Setor
  1. Setoran awal minimal Rp 30.000,00
  2. Setoran bulanan minimal Rp. 20.000
  3. Jika menyetor kurang dari setoran minimal dikenakan bunga 2% p.a.
Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa
  1. Balas Jasa Simpanan 3% p.a
  2. Balas Jasa Simpanan dibayarkan setiap bulan yang dihitung berdasarkan 
    saldo harian
  3. Cara menghitung Balas Jasa Simpanan: Saldo simpanan x % bunga x lama 
    hari mengendap : 365
  4. BJS dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar
Aturan Lain
  1. Produk ini dapat diambil oleh anggota CU Likku Aba.
  2. Biaya penggantian Buku karena hilang atau rusak, Rp.10.000
  3. Tidak dilindungi oleh Jalinan
  4. Perubahan atas BJS ditetapkan melalui SK pengurus
Simpanan Non Saham

SIMPANAN PERUMAHAN

Keterangan

Simpanan Perumahan adalah simpanan yang bertujuan untuk membangun rumah 
atau membeli rumah, atau sebagai jaminan pinjaman perumahan.

Aturan Setor
  1. . Membuka rekening awal simpanan perumahan dapat melalui: 
    1) Setoran awal Rp.500.000,- tanpa melakukan pinjaman perumahan.
  2. 2) Melakukan pinjaman perumahan yang langsung ditabung kembali kedalam 
    simpanan perumahan.
  3. 3) Apabila melakukan pinjaman perumahan dan dananya langsung dibawa 
    pulang, maka dapat mengalihkan simpanan WINNI ke simpanan perumahan 
    minimal 40% dari jumlah pinjaman yang dicairkan
  4. Saldo minimal Rp. 500.000,-
  5. Setoran minimal Rp. 100.000/bulan
  6. Penyetoran Simpanan Perumahan boleh lebih dari satu kali dalam sebulan.
Aturan Tarik
  1. Jika tidak memiliki Pinjaman Perumahan
Aturan Balas Jasa
  1. BJS Perumahan 1,20% p.a. Jika memiliki pinjaman perumahan dan tidak 
    mengangsur maka BJS menjadi 0,1% p.a. Jika tidak memiliki pinjaman Perumahan maka BJS menjadi 0,1% p.a
  2. Cara menghitung Balas Jasa Simpanan: Saldo simpanan x % bunga x lama hari 
    mengendap : 365
  3. BJS dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar
  4. Perubahan atas BJS ditetapkan melalui SK pengurus.
Aturan Lain
  1. Apabila melakukan Pinjaman Perumahan yang dananya langsung disimpan 
    pada simpanan perumanan tetapi belum pernah diangsur tiga bulan berturutturut maka Pinjaman Perumahan dan simpanan Perumahannya dibatalkan (tutup 
    rekening)
  2. Bunga dibukukan setiap akhir bulan
  3. Biaya penutupan Simpanan Perumahan Rp 10.000,00
  4. Biaya penggantian buku karena hilang atau rusak, Rp. 10.000,-
Simpanan Non Saham

Simpanan Perumahan

Keterangan

PINJAMAN PERUMAHAN 
Tujuan: Untuk membangun rumah, rehab rumah atau membeli rumah

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa
  1. Ketentuan Balas Jasa Pinjaman (BJP): 
    a. Jika memiliki simpanan perumahan minimal 40% dari jumlah pinjaman 
    yang dicairkan maka BJP 0,75% menurun.
  2. b. Jika saldo simpanan perumahan tidak mencapai 40% dari pinjaman yang 
    dicairkan, maka BJP 1% menurun
  3. Balas Jasa Pinjaman dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi Pasar
  4. Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus.
Aturan Lain
  1. Pinjaman dapat digunakan untuk membangun rumah, rehab dan membeli 
    rumah
  2. Jasa pelayanan 1% dari pencairan
  3. Barang jaminan berupa: 
    1.1. Tujuan pinjaman untuk membangun rumah jaminan sertifikat tanah.
  4. 1.2. Tujuan pinjaman untuk membeli rumah jaminan sertifikat tanah rumah 
    tersebut
  5. Pinjaman diatas simpanan, barang jaminan diikat dengan akta notaris
  6. Biaya notaris menjadi tanggungan peminjam
  7. Lama pengembalian maksimal 100 bulan
Simpanan Non Saham

Simpanan Pokok

Keterangan

Per anggota sebesar Rp. 1.000.000,00

Aturan Setor

Disetor satu kali saat mendaftar jadi anggota

Aturan Tarik

Hanya bisa ditarik saat anggota keluar dari keanggotaan

Aturan Balas Jasa

10% p.a

Aturan Lain

 

Simpanan Non Saham

Simpanan Wajib

Keterangan

 

Aturan Setor

Rp. 20.000,00/bulan

Aturan Tarik

Hanya bisa ditarik saat anggota keluar dari keanggotaan

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Simpanan Non Saham

Simpanan WINNI

Keterangan

WINNI adalah tabungan membangun kekayaan/modal anggota.

Aturan Setor
  1. Bagi anggota yang hanya menyimpan dan tidak meminjam selama tiga bulan berturut-turut setelah melunaskan pinjaman terdahulu, hanya boleh menyetor simpanan WINNI Rp. 5.000/bulan.
  2. Bagi anggota yang telah memiliki Simpanan WINNI diatas Rp.100.000.000, -wajib meminjam minimal 25% dari Simpanan Winni.
  3. Bagi anggota yang telah memiliki WINNI di atas Rp. 100.000.000; maka bunga simpanannya disetor ke Ballang.
  4. Saldo minimal Rp.1.000.000,-.
  5. Simpanan dengan uang tunai per bulan, minimal Rp. 10.000 dan maksimal Rp. 500.000,00.
Aturan Tarik
  1. WINNI secara otomatis dijadikan sebagai jaminan pinjaman, yang tidak dapat ditarik sebelum melunasi pinjaman kecuali untuk pembayaran pinjaman.
Aturan Balas Jasa
  1. BJS Winni  adalah :
  2. 6%/thn jika menyetor Rp. 10.000 ke atas
  3. 2%/thn jika menabung kurang dari Rp.10.000
  4. 1%/thn  Jika ada penarikan pada bln bersangkutan
  5. 0% /thn jika saldo dibawah Rp. 1.000.000
  6. Balas Jasa Simpanan dibukukan setiap akhir bulan
  7. Cara menghitung Balas Jasa Simpanan: Saldo simpanan x % bunga x lama hari mengendap : 365
  8. BJS dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar.
  9. Perubahan atas BJS ditetapkan melalui SK pengurus
Aturan Lain
  1. Saldo minimal Rp.1.000.000,-.
  2. Simpanan dengan uang tunai per bulan, minimal Rp. 10.000 dan maksimal Rp. 500.000,00.
  3. Simpanan lewat pinjaman maksimal Rp. 5.000.000
  4. Diasuransikan melalui JALINAN (Jaminan Perlindungan) Puskopdit BKCU Kalimantan.
Pinjaman Umum

Pinjaman Hari Raya

Keterangan

Pinjaman Hari Raya adalah Pinjaman yang bertujuan memenuhi kebutuhan hari raya keagamaan ( Paska, Natal Idul Fitri, Iduk Adha, nyepi, Imlek, Waisak)

Aturan Setor
  1. Produk ini dapat diambil oleh anggota CU Likku Aba
  2. Pinjaman wajib disimpan dalam rekening simpanan hari raya
  3. Jangka waktu pinjaman maksimal 24 bulan
  4. Apabila pinjaman hari raya belum pernah diangsur tiga bulan berturut-turut maka pinjaman hari raya dibatalkan ( tutup rekening)

 

Aturan Balas Jasa
  1. Balas Jasa Pinjaman (BJP) 0.73% menurun
  2. Balas jasa pinjaman dapat berubah-ubah  sesuai dengan kondisi pasar
  3. Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus

 

Aturan Lain
  1. Plafon pinjaman minimal Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) dan maksimal Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah )
  2. Jasa pelayanan 0.5% dari pencairan
  3. Pinjaman ini tidak tergabung dalam jalinan
Pinjaman Umum

Pinjaman Kapitalisasi

Keterangan

1. PINJAMAN MENAMBAH SIMPANAN. Tujuan: Membangun kebiasaan menabung dan memperbesar tabungan 
menuju kebebasan finansial.

Aturan Setor
  1. Plafon pinjaman menambah simpanan anggota baru minimal Rp. 2.000.000, maksimal Rp 20.000.000,00
  2. Plafon pinjaman menambah simpanan ke-2 dan seterusnya maksimal Rp. 5.000.000,-. ( Lima juta rupiah )
  3. Bagi anggota yang melakukan Pinjaman menambah simpanan namun 
    menunggak sampai pada bulan ke-2, dilunasi dari simpanan yang 
    bersangkutan
  4. Bila pinjaman tidak diangsur sesuai tanggal jatuh tempo, dilakukan 
    pemotongan langsung dari Simpanan membangun kekayaan (WINNI) untuk 
    membayar angsuran, bunga dan Administrasi keterlambatan angsuran
Aturan Balas Jasa
  1. Balas Jasa Pinjaman (BJP) 1,17% menurun.
  2. Balas Jasa Pinjaman dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi Pasar.
  3. Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus
Aturan Lain
  1. Jasa pelayanan 1% dari pencairan
  2. Pinjaman menambah simpanan bulan pertama bagi anggota baru belum 
    dilindungi JALINAN PUSKOPDIT BKCU Kalimantan
Pinjaman Umum

Pinjaman Kendaraan 2

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Kesejahteraan

Keterangan

PINJAMAN KESEJAHTERAAN 
Tujuan: pinjaman kesejahteraan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan 
anggota

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa
  1. Balas Jasa Pinjaman (BJP)1,33% menurun
  2. Balas Jasa Pinjaman dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi Pasar.
  3. Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus
Aturan Lain
  1. Surat Permohonan Pinjaman (SPP) yang diajukan dilengkapi minimal 3 orang 
    penjamin (penjamin adalah anggota aktif dan bukan pengurus, pengawas, penasihat dan staff)
  2. Jaminan pinjaman adalah simpanan dan barang berharga (dengan Surat 
    Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari 
    Notaris) dan/atau Surat Pemotongan Gaji dari Bendahara instansi yang 
    bersangkutan, jika dianggap perlu.
  3. Suami/Istri wajib mengetahui SPP yang diajukan sebagai saksi (sebagai saksi 
    artinya bertanggung jawab atas pinjaman tersebut apabila pinjaman tersebut 
    macet)
  4. Jasa pelayanan 1% dari pencairan
  5. Pinjaman diikutsertakan dalam program JALINAN
Pinjaman Umum

Pinjaman Khusus

Keterangan

PINJAMAN PRODUKTIF

Tujuan : Membantu anggota meningkatkan Pendapatan Keluarganya (peminjam) Melalui Pemberian Pinjaman Untuk Modal Pengembangan Usaha Produktif

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa
  1. Balas Jas Pinjaman (BJP) 1,17% menurun
  2. Balas Jasa Pinjaman dapat berubah-ubah sesuai dengan Kondisi Pasar
  3. Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus
Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman Pendidikan

Keterangan

PINJAMAN PENDIDIKAN 
Tujuan: Untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan

Aturan Setor
  1.  
Aturan Balas Jasa
  1. Balas Jasa Pinjaman (BJP)1,42% menurun.
  2. Balas Jasa Pinjaman dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi Pasar
  3. Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus.
Aturan Lain
  1. Plafon pinjaman maksimal Rp. 30.000.000,00
  2. Pinjaman dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan
  3. Apabila pinjaman pendidikan langsung digunakan untuk biaya pendidikan, maka minimal saldo Simpanan Pendidikan 30% dari pinjaman yang akan 
    dicairkan
  4. Untuk pinjaman pendidikan yang langsung dibawa pulang, untuk memenuhi 
    ketentuan saldo minimal 30% dapat mengalihkan Simpanan Winni.
  5. Jasa pelayanan 1% dari pencairan
  6. Lama pengembalian pinjaman : 
    a. Tujuan untuk memenuhi wajib belajar (TK-SLTA) maksimal 36 bulan. b. Perguruan Tinggi maksimal 60 bulan
Pinjaman Umum

Pinjaman Perumahan 2

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

Pinjaman UWA

Belum ada produk dalam kategori ini.