Produk dan Pelayanan

Menampilkan Produk dan Pelayanan
PINJAMAN PRODUKTIF

PINJAMAN PRODUKTIF

Keterangan:

 PINJAMAN PRODUKTIF 
Tujuan: Membantu anggota meningkatkan pendapatan keluarganya 
(peminjam) melalui pemberian pinjaman untuk modal 
pengembangan usaha produktif (warung, bengkel, meubel, kebun, peternakan, dll)

Aturan Setor:
  1.  
Aturan Balas Jasa:
  1. Balas Jasa Pinjaman (BJP)1,75% menurun
  2. Balas Jasa Pinjaman dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi Pasar
Aturan Lain:
  1. Pinjaman maksimal 50% diatas simpanannya
  2. Surat Permohonan Pinjaman (SPP) yang diajukan dilengkapi minimal 3 orang 
    penjamin (penjamin adalah anggota aktif dan bukan pengurus, pengawas, penasihat dan staff)
  3. Jaminan pinjaman adalah simpanan dan barang berharga (dengan Surat 
    Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari 
    Notaris) dan/atau Surat Pemotongan Gaji dari Bendahara instansi yang 
    bersangkutan, jika dianggap perlu
  4. Jangka waktu pinjaman maksimal 60 bulan
  5. Suami/Istri wajib mengetahui SPP yang diajukan sebagai saksi (sebagai saksi 
    artinya bertanggung jawab atas pinjaman tersebut apabila pinjaman tersebut 
    macet)
  6. Untuk Pinjaman Produktif diperlukan Analisis Laporan Keuangan Usaha dan 
    analisis Kelayakan Usaha
  7. Usaha yang dikelola bersedia dikunjungi/dipantau oleh staf kredit minimal 1 
    bulan sekali
  8. Jasa pelayanan 1% dari pencairan.
  9. Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus
PINJAMAN KESEJAHTERAAN

PINJAMAN KESEJAHTERAAN

Keterangan:

PINJAMAN KESEJAHTERAAN 
Tujuan: pinjaman kesejahteraan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan 
anggota

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:
  1. Balas Jasa Pinjaman (BJP)1,83% menurun
  2. Balas Jasa Pinjaman dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi Pasar.
  3. Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus
Aturan Lain:
  1. Surat Permohonan Pinjaman (SPP) yang diajukan dilengkapi minimal 3 orang 
    penjamin (penjamin adalah anggota aktif dan bukan pengurus, pengawas, penasihat dan staff)
  2. Jaminan pinjaman adalah simpanan dan barang berharga (dengan Surat 
    Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari 
    Notaris) dan/atau Surat Pemotongan Gaji dari Bendahara instansi yang 
    bersangkutan, jika dianggap perlu.
  3. Suami/Istri wajib mengetahui SPP yang diajukan sebagai saksi (sebagai saksi 
    artinya bertanggung jawab atas pinjaman tersebut apabila pinjaman tersebut 
    macet)
  4. Jasa pelayanan 1% dari pencairan
  5. Pinjaman diikutsertakan dalam program JALINAN
PINJAMAN PENDIDIKAN

PINJAMAN PENDIDIKAN

Keterangan:

PINJAMAN PENDIDIKAN 
Tujuan: Untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan

Aturan Setor:
  1.  
Aturan Balas Jasa:
  1. Balas Jasa Pinjaman (BJP)1,42% menurun.
  2. Balas Jasa Pinjaman dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi Pasar
  3. Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus.
Aturan Lain:
  1. Plafon pinjaman maksimal Rp. 30.000.000,00
  2. Pinjaman dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan
  3. Apabila pinjaman pendidikan langsung digunakan untuk biaya pendidikan, maka minimal saldo Simpanan Pendidikan 30% dari pinjaman yang akan 
    dicairkan
  4. Untuk pinjaman pendidikan yang langsung dibawa pulang, untuk memenuhi 
    ketentuan saldo minimal 30% dapat mengalihkan Simpanan Winni.
  5. Jasa pelayanan 1% dari pencairan
  6. Lama pengembalian pinjaman : 
    a. Tujuan untuk memenuhi wajib belajar (TK-SLTA) maksimal 36 bulan. b. Perguruan Tinggi maksimal 60 bulan
Pinjaman Perumahan

Pinjaman Perumahan

Keterangan:

PINJAMAN PERUMAHAN 
Tujuan: Untuk membangun rumah, rehab rumah atau membeli rumah

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:
  1. Ketentuan Balas Jasa Pinjaman (BJP): 
    a. Jika memiliki simpanan perumahan minimal 40% dari jumlah pinjaman 
    yang dicairkan maka BJP 1% menurun.
  2. b. Jika saldo simpanan perumahan tidak mencapai 40% dari pinjaman yang 
    dicairkan, maka BJP 1,75% menurun
  3. s Jasa Pinjaman dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi Pasar
  4. Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus.
Aturan Lain:
  1. Pinjaman dapat digunakan untuk membangun rumah, rehab dan membeli 
    rumah
  2. Jasa pelayanan 1% dari pencairan
  3. Barang jaminan berupa: 
    1.1. Tujuan pinjaman untuk membangun rumah jaminan sertifikat tanah.
  4. 1.2. Tujuan pinjaman untuk membeli rumah jaminan sertifikat tanah rumah 
    tersebut
  5. Pinjaman diatas simpanan, barang jaminan diikat dengan akta notaris
  6. Biaya notaris menjadi tanggungan peminjam
  7. Lama pengembalian maksimal 100 bulan
Simpanan Pokok

Simpanan Pokok

Keterangan:

Per anggota sebesar Rp. 1.000.000,00

Aturan Setor:

Disetor satu kali saat mendaftar jadi anggota

Aturan Tarik:

Hanya bisa ditarik saat anggota keluar dari keanggotaan

Aturan Balas Jasa:

10% p.a

Aturan Lain:

 

Simpanan Wajib

Simpanan Wajib

Keterangan:

 

Aturan Setor:

Rp. 20.000,00/bulan

Aturan Tarik:

Hanya bisa ditarik saat anggota keluar dari keanggotaan

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Pinjaman Kendaraan 2

Pinjaman Kendaraan 2

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Pinjaman Khusus

Pinjaman Khusus

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Pinjaman Kendaraan

Pinjaman Kendaraan

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain: