PINJAMAN KESEJAHTERAAN
PINJAMAN KESEJAHTERAAN
Tujuan: pinjaman kesejahteraan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota
Aturan Balas Jasa:
- Balas Jasa Pinjaman (BJP)1,33% menurun
- Balas Jasa Pinjaman dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi Pasar.
- Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus
- Surat Permohonan Pinjaman (SPP) yang diajukan dilengkapi minimal 3 orang
penjamin (penjamin adalah anggota aktif dan bukan pengurus, pengawas, penasihat dan staff) - Jaminan pinjaman adalah simpanan dan barang berharga (dengan Surat
Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari
Notaris) dan/atau Surat Pemotongan Gaji dari Bendahara instansi yang
bersangkutan, jika dianggap perlu. - Suami/Istri wajib mengetahui SPP yang diajukan sebagai saksi (sebagai saksi
artinya bertanggung jawab atas pinjaman tersebut apabila pinjaman tersebut
macet) - Jasa pelayanan 1% dari pencairan
- Pinjaman diikutsertakan dalam program JALINAN
PINJAMAN PENDIDIKAN
PINJAMAN PENDIDIKAN
Tujuan: Untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan
- Balas Jasa Pinjaman (BJP)1,42% menurun.
- Balas Jasa Pinjaman dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi Pasar
- Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus.
- Plafon pinjaman maksimal Rp. 30.000.000,00
- Pinjaman dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan
- Apabila pinjaman pendidikan langsung digunakan untuk biaya pendidikan, maka minimal saldo Simpanan Pendidikan 30% dari pinjaman yang akan
dicairkan - Untuk pinjaman pendidikan yang langsung dibawa pulang, untuk memenuhi
ketentuan saldo minimal 30% dapat mengalihkan Simpanan Winni. - Jasa pelayanan 1% dari pencairan
- Lama pengembalian pinjaman :
a. Tujuan untuk memenuhi wajib belajar (TK-SLTA) maksimal 36 bulan. b. Perguruan Tinggi maksimal 60 bulan
Pinjaman Perumahan
PINJAMAN PERUMAHAN
Tujuan: Untuk membangun rumah, rehab rumah atau membeli rumah
Aturan Balas Jasa:
- Ketentuan Balas Jasa Pinjaman (BJP):
a. Jika memiliki simpanan perumahan minimal 40% dari jumlah pinjaman
yang dicairkan maka BJP 0,75% menurun. - b. Jika saldo simpanan perumahan tidak mencapai 40% dari pinjaman yang
dicairkan, maka BJP 1% menurun - Balas Jasa Pinjaman dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi Pasar
- Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus.
- Pinjaman dapat digunakan untuk membangun rumah, rehab dan membeli
rumah - Jasa pelayanan 1% dari pencairan
- Barang jaminan berupa:
1.1. Tujuan pinjaman untuk membangun rumah jaminan sertifikat tanah. - 1.2. Tujuan pinjaman untuk membeli rumah jaminan sertifikat tanah rumah
tersebut - Pinjaman diatas simpanan, barang jaminan diikat dengan akta notaris
- Biaya notaris menjadi tanggungan peminjam
- Lama pengembalian maksimal 100 bulan
Simpanan Pokok
Per anggota sebesar Rp. 1.000.000,00
Aturan Setor:Disetor satu kali saat mendaftar jadi anggota
Aturan Tarik:Hanya bisa ditarik saat anggota keluar dari keanggotaan
Aturan Balas Jasa:10% p.a
Aturan Lain:
Simpanan Wajib
Aturan Setor:
Rp. 20.000,00/bulan
Aturan Tarik:Hanya bisa ditarik saat anggota keluar dari keanggotaan
Aturan Balas Jasa:Aturan Lain:
Pinjaman Kendaraan 2
Aturan Setor:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
Pinjaman Produktif
PINJAMAN PRODUKTIF
Tujuan : Membantu anggota meningkatkan Pendapatan Keluarganya (peminjam) Melalui Pemberian Pinjaman Untuk Modal Pengembangan Usaha Produktif
Aturan Setor:Aturan Balas Jasa:
- Balas Jas Pinjaman (BJP) 1,17% menurun
- Balas Jasa Pinjaman dapat berubah-ubah sesuai dengan Kondisi Pasar
- Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus
Pinjaman Kendaraan
Pinjaman Kendaraan tujuannya adalah untuk membeli Motor & Mobil
Aturan Setor:Aturan Balas Jasa:
1. Jika memiliki simpanan kendaraan minimal 40% dari jumlah pinjaman yang dicairkan maka BJP 0,83% menurun. Jika saldo simpanan kendaraan tidak mencapai 40% dari pinjaman yang dicairkan, maka BJP 1% menurun.
2. Balas Jasa Pinjaman dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi Pasar. Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus.
3. Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus.
Aturan Lain:1. Barang jaminan berupa BPKB Kendaraan yang dibeli.
2. Pembelian kendaraan bekas diatas roda empat dengan usia pakai maksimal 5 tahun yang dihitung dari tahun pembuatan
3. Pembelian kendaraan roda dua dan empat hanya untuk yang baru.
4. Lama pengembalian Pinjaman dengan ketentuan berikut:
1). Untuk kendaraan roda dua maksimal 36 bulan.
2). Untuk kendaraan roda empat maksimal 60 bulan.
3). Untuk kendaraan bekas diatas roda empat, maksimal 36 bulan.
Pinjaman Perumahan 2
Aturan Setor:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain: