PINJAMAN PRODUKTIF
Tujuan: Membantu anggota meningkatkan pendapatan keluarganya
(peminjam) melalui pemberian pinjaman untuk modal
pengembangan usaha produktif (warung, bengkel, meubel, kebun, peternakan, dll)
- Balas Jasa Pinjaman (BJP)1,75% menurun
- Balas Jasa Pinjaman dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi Pasar
- Pinjaman maksimal 50% diatas simpanannya
- Surat Permohonan Pinjaman (SPP) yang diajukan dilengkapi minimal 3 orang
penjamin (penjamin adalah anggota aktif dan bukan pengurus, pengawas, penasihat dan staff) - Jaminan pinjaman adalah simpanan dan barang berharga (dengan Surat
Pengakuan Hutang dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dari
Notaris) dan/atau Surat Pemotongan Gaji dari Bendahara instansi yang
bersangkutan, jika dianggap perlu - Jangka waktu pinjaman maksimal 60 bulan
- Suami/Istri wajib mengetahui SPP yang diajukan sebagai saksi (sebagai saksi
artinya bertanggung jawab atas pinjaman tersebut apabila pinjaman tersebut
macet) - Untuk Pinjaman Produktif diperlukan Analisis Laporan Keuangan Usaha dan
analisis Kelayakan Usaha - Usaha yang dikelola bersedia dikunjungi/dipantau oleh staf kredit minimal 1
bulan sekali - Jasa pelayanan 1% dari pencairan.
- Perubahan BJP ditetapkan berdasarkan keputusan pengurus